Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasiokeuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa
harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode
atauwaktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akanmempengaruhi
posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
Landasan Teori
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133) yaitu:
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh denganmembagi satu angka dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi
dananalisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itusebenarnya
hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat
digunakan untuk menjelaskanh hubungan antara dua macam datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah:
“Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos
tertentudalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau
kombinasi dari kedualaporan tersebut.”
Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah:
“Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar
pos-posneraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang
menelusurisejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat
ini, sertamemungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi
kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan
demikiandapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasiokeuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping
itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai
kerangkakerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalammengadakan
analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2macam
cara pembandingan, yaitu:
1. Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktuyang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasiosemacam
dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis
(rasiorata-rata atau rasio industri).
4.1 Legal Reserve Requirement (LRR)
Pengertian
-Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk
giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank
Indonesia.
-Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia atau lebih dikenal juga dengan
likuiditas wajib minimum adalah sejumlah tertentu alat likuid yang harus
tetap berada di bank untuk memenuhi likuiditas bank tersebut. Ketentuan
likuiditas wajib minimum ini dibedakan dalam dua kategori perhitungan
yaitu likuiditas wajib dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam valuta
asing.
Reserve Requirement dapat dirumuskan sebagai berikut:
LRR = Jumlah Alat likuid / jumlah dana( simpanan ) pihak ketiga
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan
Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga
oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata
uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank
Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan
persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya
dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses –
meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan
menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga
dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan
jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut
juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan
menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat
berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah
SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat
jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral,
serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar
berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan
memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada
pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio
cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar
dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam
mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau
agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah
uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
Tugas 4.2. Jelaskan pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)
Pengertian
Loan
to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume
kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan
dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang
menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang
tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up)
atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah
menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap
untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit
terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana
pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran
kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan
utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana
dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat
pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus
ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut
Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara
jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana
masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio
ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang
dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan
sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah
pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian
praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank
adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau
menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan
pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan
penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai
sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah
Seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami
kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan
obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari
sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang
masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan
selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka
LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai
indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi
perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan
antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu
pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank
sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian
perhitungan LDR di antara perbankan.
sumber :
http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/
http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html
4.3 Capital Adequacy Ratio
Pengertian
CAR(Capital
Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung
risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin
tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko.
Jika
nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
profitabilitas.
menurut
Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang memperlihatkan
seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai
dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari
sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman ,
dan lain – lain.
contohnya:
bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan
sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda
belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll).
sisa
uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di
perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk
pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh
BI.
dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya
sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
4.4 Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan
istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan
yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal
minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy
Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva
Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning
Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk
dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam
jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara
aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain
itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva
produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan
aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar,
kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan,
juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio
Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional
dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi
semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini
meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian
digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai
berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
4.5 NON PERFORMING LOAN
1. Pendahuluan
Non performing loan atau kredit
bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja
fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary
atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak
yang membutuhkan dana.
Pendapatan terbesar suatu bank berasal dari
pendapatan bunga atas kredit yang diberikan kemasyarakat dan sumber dana
terbesar suatu bank juga berasal dari masyarakat atau Dana Pihak Ketiga
(DPK), sehingga aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang memiliki
kelebihan dana dan kemudian menyalurkan dana tersebut kembali
kemasyarakat dalam bentuk kredit merupakan aktivitas atau fungsi utama
suatu bank.
Kredit yang diberikan kemasyarakat bukannya tidak
berisiko gagal atau macet. Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank
Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah
sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit
sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 =
0.05).
2. Pengertian Kredit
Kredit
berasal dari kata Yunani yaitu “Credere” yang berarti kepercayaan,
sedangkan dalam bahasa latin yaitu “creditum” yang berarti kepercayaan
akan kebenaran. Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 12
ayat 1 bahwa: kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
a. Macam-macam kredit
Macam kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kalau didasarkan pada jangka waktu kredit, biasa dibedakan tiga jenis kredit, yaitu:
·
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu
tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman
musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
· Kredit jangka
menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 tahun sampai dengan
3 tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tertentu.
· Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun.
Macam Kredit Berdasarkan Pemakai Atau Berdasarkan Tujuan
Yang
dimaksud dengan pemakai kredit ialah pihak yang menerima kredit.
Mengingat bahwa permintaan akan kredit timbul dari adanya kebutuhan dari
pihak peminta kredit untuk membiayai pegeluaran-pengeluaran yang
direncanakan, maka penggolongan kredit berdasarkan tujuan erat sekali
dengan penggolongan kredit berdasarkan pemakai. Berdasarkan perbedaan
pemakainya, maka kredit perbankan dapat dibedakan antara: kredit
konsumen, kredit produsen, kredit antar bank, dan terutama di
negara-negara maju juga kredit kepada pemerintah. Kredit produksi dalam
artian yang luas mencakup juga kredit perdagangan, kredit ekspor, kredit
impor, kredit persediaan, equepment leasing, kredit pertanian, kredit
real estate dan sebagainya lagi.
b. Prinsip-prinsip perkreditan
CHARACTER.
Yang dimaksud dengan ‘character’ di sini ialah karakter dari peminjam.
Integritas dan kejujuran dari peminjam merupakan faktor yang paling
menentukan, karena itu harus diberi bobot yang paling banyak.
CAPACITY.
Yang dimaksud dengan kapasitas / capacity ini ialah kemampuan pimpinan
perusahaan yang mengajukan permohonan kredit dalam mengelola
perusahaannya. Kalau kemampuan dalam mengelolanya baik, maka laba yang
diperoleh perusahaan akan besar. Ini dengan sendirinya memungkinkan
perusahaan memenuhi kewajiban membayar bunga dan pokok pinjamannya.
CAPITAL.
Perusahaan dengan modal yang besar menunjukkan besarnya kemampuan
perusahaan untuk dalam keadaan terpaksa melikuidasi kekayaannya guna
melunasi kewajiban-kewajiban perusahaan.
COLLATERAL. Yang dimaksud
dengan pengertian collateral ialah jaminan dalam bentuk aktiva, dalam
artian bahwa apabila pihak peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya,
maka aktiva yang digunakan sebagai jaminan dijual dan hasil penjualannya
dipergunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
CONDITIONS. Yag
dimaksud dengan conditions di sini ialah apa yang biasa disebut suasana
dunia usaha atau ‘business conditions’, yaitu istilah lain untuk keadaan
perekonomian, khususnya dilihat dengan menggunakan kacamata perusahaan.
Dalam mengambil keputusan apakah permohonan kredit investasi dikabulkan
atau tidak, bank perlu memperhatikan apakah perekonomian menghadapi
keadaan resesi atau bahkan depresi, ataukah ekspansi.
3. Klasifikasi Kredit
· Klasifikasi (Kualitas) Kredit ditetapkan:
Lancar (Pass) :
- Borrowers are meeting commitments
Dalam Perhatian Khusus (Special Mention) :
- Experiencing difficulties
Kurang Lancar (Substandard) :
- Defineable weakness
Diragukan (Doubtfull) :
- Probable of sustain loss
Macet (Loss) :
- Uncollected after all
4. Restrukturisasi Kredit
Menurut
Peraturan Bank Iindonesia Nomor:7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas
Aktiva Bank Umum, Restrukturisasi Kredit adalah: upaya perbaikan yang
dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang
mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara
lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit; dan atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara
5. Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut
pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat
menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai
berikut:
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur
dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan
ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan
pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan,
misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan
menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan
produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang
dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi
yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan
dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan
PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung
maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI
Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan
sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman
akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian
mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi
utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai
pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
o Inflasi
Inflasi
adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang
tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi
utang-utangnya berkurang.
o Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai
pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan
tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional. Misalnya,
menurut Direktur Utama BNI, Saefuddien Hasan, BNI pada februari 2001
mencatatkan NPL sebesar 19.01% atau naik dari NPL januari sebesar 18.91%
akibat dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap USD dari Rp 9.450
pada januari 2001 menjadi Rp 9.835 pada februari 2001.
6. kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa aktivitas utama bank adalah
kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan ke-masyarakat.
Berkaitan dengan kegiatan penyaluran dana kemasyarakat dalam bentuk
kredit, mengandung unsur risiko gagal atau macet (NPL) yang dapat
menyebabkan kesehatan bank terganggu. Berdasarkan survey Office of the
Comptroller of The Currency (OCC) tahun 1998 dari 171 bank gagal dan 51
bank yang direhabilitasi: 2 % karena fraud dan 98 % karena NPL:
- 81 % karena tidak ada kebijakan perkreditan
- 86 % karena pemberian kredit serampangan, penagihan yang tidak berhasil, atau tidak ada standar kredit.
Hal
diatas dapat disebabkan karena NPL yang besar akan menyebabkan bank
harus membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang yang besar yang
akan menyedot laba (earning & equity risk), dan bank akan mengalami
tersendatnya likuiditas dana masuk (liquidity risk).
sumber :
http://jh-thamrin.blogspot.com/2009/04/non-performing-loan.html
4.6 Net Interest Margin (NIM)
Pengertian
marjin
bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang
dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang
dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif
terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan
margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal
ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan
memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga
yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas
aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut
(yang produktif rata-rata aktiva).
margin
bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun
penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman
dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva
produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan
berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi
(atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
NIM
dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh,
rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun
sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang
dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) /
$ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh
dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.
sumber :
http://im-niko.blogspot.com/2011/05/tugas-4-pengenalan-rasio-keuangan-bank.html