Video

Rabu, 02 Mei 2012

4.5 NON PERFORMING LOAN

 1. Pendahuluan
Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Pendapatan terbesar suatu bank berasal dari pendapatan bunga atas kredit yang diberikan kemasyarakat dan sumber dana terbesar suatu bank juga berasal dari masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan kemudian menyalurkan dana tersebut kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit merupakan aktivitas atau fungsi utama suatu bank.
Kredit yang diberikan kemasyarakat bukannya tidak berisiko gagal atau macet. Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

2. Pengertian Kredit

Kredit berasal dari kata Yunani yaitu “Credere” yang berarti kepercayaan, sedangkan dalam bahasa latin yaitu “creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran. Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 12 ayat 1 bahwa: kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”

a. Macam-macam kredit
Macam kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kalau didasarkan pada jangka waktu kredit, biasa dibedakan tiga jenis kredit, yaitu:
· Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
· Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tertentu.
· Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun.

Macam Kredit Berdasarkan Pemakai Atau Berdasarkan Tujuan
Yang dimaksud dengan pemakai kredit ialah pihak yang menerima kredit. Mengingat bahwa permintaan akan kredit timbul dari adanya kebutuhan dari pihak peminta kredit untuk membiayai pegeluaran-pengeluaran yang direncanakan, maka penggolongan kredit berdasarkan tujuan erat sekali dengan penggolongan kredit berdasarkan pemakai. Berdasarkan perbedaan pemakainya, maka kredit perbankan dapat dibedakan antara: kredit konsumen, kredit produsen, kredit antar bank, dan terutama di negara-negara maju juga kredit kepada pemerintah. Kredit produksi dalam artian yang luas mencakup juga kredit perdagangan, kredit ekspor, kredit impor, kredit persediaan, equepment leasing, kredit pertanian, kredit real estate dan sebagainya lagi.


b. Prinsip-prinsip perkreditan
CHARACTER. Yang dimaksud dengan ‘character’ di sini ialah karakter dari peminjam. Integritas dan kejujuran dari peminjam merupakan faktor yang paling menentukan, karena itu harus diberi bobot yang paling banyak.
CAPACITY. Yang dimaksud dengan kapasitas / capacity ini ialah kemampuan pimpinan perusahaan yang mengajukan permohonan kredit dalam mengelola perusahaannya. Kalau kemampuan dalam mengelolanya baik, maka laba yang diperoleh perusahaan akan besar. Ini dengan sendirinya memungkinkan perusahaan memenuhi kewajiban membayar bunga dan pokok pinjamannya.
CAPITAL. Perusahaan dengan modal yang besar menunjukkan besarnya kemampuan perusahaan untuk dalam keadaan terpaksa melikuidasi kekayaannya guna melunasi kewajiban-kewajiban perusahaan.
COLLATERAL. Yang dimaksud dengan pengertian collateral ialah jaminan dalam bentuk aktiva, dalam artian bahwa apabila pihak peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka aktiva yang digunakan sebagai jaminan dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
CONDITIONS. Yag dimaksud dengan conditions di sini ialah apa yang biasa disebut suasana dunia usaha atau ‘business conditions’, yaitu istilah lain untuk keadaan perekonomian, khususnya dilihat dengan menggunakan kacamata perusahaan. Dalam mengambil keputusan apakah permohonan kredit investasi dikabulkan atau tidak, bank perlu memperhatikan apakah perekonomian menghadapi keadaan resesi atau bahkan depresi, ataukah ekspansi.

3. Klasifikasi Kredit
· Klasifikasi (Kualitas) Kredit ditetapkan:
Lancar (Pass) :
- Borrowers are meeting commitments
Dalam Perhatian Khusus (Special Mention) :
- Experiencing difficulties
Kurang Lancar (Substandard) :
- Defineable weakness
Diragukan (Doubtfull) :
- Probable of sustain loss
Macet (Loss) :
- Uncollected after all

4. Restrukturisasi Kredit
Menurut Peraturan Bank Iindonesia Nomor:7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Restrukturisasi Kredit adalah: upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit; dan atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

5. Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut:
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
o Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
o Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional. Misalnya, menurut Direktur Utama BNI, Saefuddien Hasan, BNI pada februari 2001 mencatatkan NPL sebesar 19.01% atau naik dari NPL januari sebesar 18.91% akibat dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap USD dari Rp 9.450 pada januari 2001 menjadi Rp 9.835 pada februari 2001.
6. kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa aktivitas utama bank adalah kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan ke-masyarakat. Berkaitan dengan kegiatan penyaluran dana kemasyarakat dalam bentuk kredit, mengandung unsur risiko gagal atau macet (NPL) yang dapat menyebabkan kesehatan bank terganggu. Berdasarkan survey Office of the Comptroller of The Currency (OCC) tahun 1998 dari 171 bank gagal dan 51 bank yang direhabilitasi: 2 % karena fraud dan 98 % karena NPL:
- 81 % karena tidak ada kebijakan perkreditan
- 86 % karena pemberian kredit serampangan, penagihan yang tidak berhasil, atau tidak ada standar kredit.
Hal diatas dapat disebabkan karena NPL yang besar akan menyebabkan bank harus membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang yang besar yang akan menyedot laba (earning & equity risk), dan bank akan mengalami tersendatnya likuiditas dana masuk (liquidity risk).
 
sumber :
http://jh-thamrin.blogspot.com/2009/04/non-performing-loan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar